4 Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga – Sudah jelas bahwa tujuan seseorang membina rumah tangga adalah untuk mendapat kebahagiaan di dunia dan akhirat. Namun seringkali tujuan pernikahan ini ternoda dalam perjalanannya. Memang benar bahwa yang namanya rumah tangga tidak lepas dari yang namanya masalah, bahkan masalah dalam rumah tangga merupakan salah satu bumbu yang dapat menguatkan hubungan pernikahan. Sebagaimana bumbu dalam masakan, tentu saja bumbunya harus pas, jika terlalu banyak maka masakan tidak akan enak, sebaliknya jika kurang juga membuat masakan tidak lezat. Salah satu masalah dalam rumah tangga yang cukup parah yaitu apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Ada 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga yang perlu diketahui, yaitu kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikis, kekerasan seksual, dan terakhir adalah penelantaran rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga ini bisa terjadi pada istri atau pada suami, namun tentu saja wanita yang sering menjadi korban karena posisinya yang lemah.
|
Stop kekerasan |
Ratna Batara Munti, Direktur LBH APIK, sebagaimana dikutip republika menyebutkan bahwa cukup tingginya kasus kekerasan terhadap wanita terutama kekerasan dalam rumah tangga dan juga kasus kekerasan seksual merupakan sebuah bukti bahwa perlindungan terhadap wanita sangat rendah, baik terjadi di ranah domestik maupun publik.
Saat ini kita telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Dengan adanya UU Penghapusan KDRT ini, sekarang wanita sebagai bagian tak terpisahkan dari anggota di dalam rumah tangga mempunyai kekuatan untuk dapat melaporkan setiap kekerasan yang dialaminya.
Ratna Batara Munti juga menyebutkan bahwa sebuah tindakan dapat dikatakan sebagai kekerasan apabila perbuatan tersebut telah menimbulkan kesengsaraan ataupun penderitaan secara fisik. Selain itu, Ratna Batara Munti juga mengatakan bahwa kesengsaraan seksual, kesengsaraan psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga pun termasuk dalam ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan atau juga perampasan kemerdekaan juga melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Ada 4 jenis KDRT menurut Undang Undang |
Ada empat jenis kekerasan yang biasa terjadi di dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi berupa penelantaran rumah tangga.
1. Kekerasan dalam rumah tangga secara fisik
Kekerasan dalam rumah tangga secara fisik merupakan suatu perbuatan yang bisa mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit ataupun luka berat. Kekerasan fisik ini ada dua macam, yaitu kekerasan fisik berat dan kekerasan fisik ringan.
Kekerasan fisik yang berat adalah berupa penganiayaan berat seperti menendang, memukul, menyundut. Bisa juga melakukan percobaan pembunuhan ataupun melakukan pembunuhan serta semua perbuatan lainnya yang bisa mengakibatkan cedera berat, tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari, pingsan, luka berat pada tubuh korbannya dan atau luka yang sulit untuk disembuhkan atau juga yang menimbulkan bahaya kematian, membuat korban kehilangan salah satu panca indera, mendapatkan cacat, menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikir korban selama 4 minggu lebih, gugur atau matinya kandungan seorang wanita dan kematian korban.
Wanita sering menjadi korban KDRT |
Sedangkan kekerasan fisik yang ringan misalnya seperti menampar, menjambak rambut, mendorong dan perbuatan lainnya yang dapat mengakibatkan cedera ringan, rasa sakit dan juga luka fisik yang tidak masuk dalam kategori kekerasan fisik berat. Adapun jika seseorang melakukan repitisi kekerasan fisik ringan, maka dapat dimasukan ke dalam kategori kekerasan berat.
Sebagaimana kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikis juga terbagi menjadi 2 macam, yaitu kekerasan psikis berat dan ringan.
Kekerasan psikis yang berat misalnya berupa tindakan pengendalian, tindakan manipulasi, tindakan eksploitasi, kesewenangan, tindakan perendahan dan juga penghinaan. Baik itu tindakan dalam bentuk pelarangan, dalam bentuk pemaksaan dan juga isolasi sosial. BIsa juga berupa tindakan dan atau ucapan yang dapat merendahkan atau menghina, penguntitan, kekerasan dan atau berupa ancaman kekerasan secara fisik, secara seksual dan juga ekonomis yang masing-masingnya dapat mengakibatkan penderitaan psikis yang berat berupa salah satu atau beberapa hal seperti gangguan tidur, gangguan makan, ketergantungan obat ataupun disfungsi seksual yang salah satu atau semuanya berat dan atau sampai menahun, bisa juga berupa gangguan stres pasca trauma, atau gangguan fungsi tubuh yang berat (misalnya seperti tiba-tiba korban lumpuh atau menjadi buta tanpa adanya indikasi medis), depresi yang cukup berat ataupun berupa destruksi diri, atau juga gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak korban dengan realitas, misalnya seperti skizofrenia dan atau bentuk gangguan psikologis lainnya dan bunuh diri.
KDRT juga bisa terjadi secara psikis |
Adapun kekerasan psikis yang ringan misalnya berupa tindakan pengendalian, tindakan manipulasi, tindakan eksploitasi, tindakan kesewenangan, tindakan perendahan dan penghinaan, bisa dalam bentuk pelarangan, dalam bentuk pemaksaan dan bisa dalam bentuk isolasi sosial. Bisa juga dalam bentuk tindakan dan atau ucapan yang dapat merendahkan atau menghina, tindakan penguntitan, berupa ancaman kekerasan fisik, ancaman seksual dan juga ekonomis yang masing-masingnya dapat mengakibatkan penderitaan psikis ringan pada korban, misalnya berupa perasaan ketakutan dan perasaan terteror oleh si pelaku, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri korban, hilangnya kemampuan korban untuk bertindak, gangguan tidur, gangguan makan, disfungsi seksual, gangguan fungsi tubuh yang ringan (misalnya seperti sakit kepala, gangguan pada pencernaan tanpa adanya indikasi medis) dan fobia atau depresi temporer.
Pelecehan seksual juga termasuk KDRT |
3. Kekerasan dalam rumah tangga secara seksual
Kekerasan dalam rumah tangga secara seksual yang tergolong berat misalnya seperti pelecehan seksual dengan cara kontak fisik, seperti dengan meraba, menyentuh bagian organ seksual, mencium dengan secara paksa, merangkul serta perbuatan-perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, rasa terteror, rasa terhina dan merasa dikendalikan. BIsa juga berupa pemaksaan untuk hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat itu korban tidak menghendaki untuk melakukannya, pemaksaan melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak disukai, dengan cara merendahkan dan atau dengan menyakitkan, pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain yang bertujuan untuk pelacuran dan atau tujuan tertentu lainnya. Atau bisa juga dengan terjadinya hubungan seksual dimana si pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan pada korban yang seharusnya dilindungi. Termasuk kekerasan secara seksual juga apabila seseorang melakukan tindakan seksual dengan jalan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat tertentu yang dapat menimbulkan rasa sakit, luka, ataupun cedera.
Repetisi kekerasan ringan bisa jadi berat |
Sedangkan kekerasan seksual yang tergolong kategori ringan misalnya berupa pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal seperti komentar verbal, gurauan bernada porno, siulan, ejekan, julukan dan atau secara pelecehan secara non verbal, misalnya seperti ekspresi wajah, gerakan-gerakan tubuh atau juga perbuatan lainnya yang meminta perhatian secara seksual yang tidak dikehendaki oleh korban, bersifat melecehkan dan atau menghina si korban. Jika si pelaku melakukan repitisi kekerasan seksual ringan pada korban maka dapat dimasukkan ke dalam kategori kekerasan seksual yang berat.
4. Kekerasan dalam rumah tangga secara ekonomi
Kekerasan ekonomi yang berat misalnya berupa tindakan eksploitasi, tindakan manipulasi dan tindakan pengendalian lewat sarana ekonomi seperti memaksa korban untuk bekerja dengan cara eksploitatif termasuk dalam hal ini termasuk pelacuran, melarang korban untuk bekerja akan tetapi menelantarkannya, bisa juga mengambil tanpa sepengetahuan dan juga tanpa persetujuan dari korban, merampas dan ataupun memanipulasi harta benda milik korban.
Penelantaran rumah tangga juga termasuk KDRT |
Adapun kekerasan ekonomi yang ringan misalnya berupa melakukan upaya-upaya dengan sengaja yang menjadikan si korban merasa tergantung atau merasa tidak berdaya secara ekonomi atau merasa tidak terpenuhi apa yang menjadi kebutuhan dasarnya.
Menurut M Rezfah Omar yang merupakan Koordinasi Divisi Pelayanan Hukum dari LBH APIK sebagaimana dilansir oleh republika, menyebutkan kekerasan terhadap wanita yang dilakukan oleh suami biasanya diawali dengan kekerasan secara psikis, kemudian terus naik menjadi kekerasan secra fisik dan kemudian diakhiri dengan kekerasan secara ekonomi.
Suami juga bisa jadi korban KDRT |
Rezfah juga menyebutkan bahwa jika seorang istri mendapat perlakukan kekerasan seperti itu, maka sebaiknya wanita tersebut harus segera mengadu pada keluarganya. Dengan demikian, keluarganya bisa menengahi dan mengajak bicara sang suami. Namun apabila cara tersebut tetap tidak membuahkan hasil, maka segeralah untuk mengadu kepada tokoh masyarakat yang cukup disegani di wilayahnya. Ini menjadi harapan bahwa setelah diberi wejangan atau nasihat oleh tokoh tersebut sang suami bisa menghentikan kebiasaan buruknya tersebut. Namun apabila dengan cara seperti itu lagi-lagi si suami tetap saja ringan tangan dan seringkali melakukan kekerasan pada istrinya, maka wanita tersebut harus segera menempuh jalur hukum.
Segera ambil langkah jika terjadi KDRT |
Itulah 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga yang dikutip fanind.com dari berbagai sumber. Semoga saja Anda mengalaminya, namun jika hal itu terlanjur terjadi ataupun dialami orang sekitar Anda dan sudah sangat parah, sebaiknya jika ingin mengambil tindakan hukum berkonsultasi terlebih dahulu pada orang yang mengerti hukum, pengacara, komnas perempuan atau ke LBH terdekat. Jika Anda ingin mengetahui dengan lebih jelas tentang Undang Undang KDRT silahkan klik disini.