Syarat Menjadi Istri Dalam Islam – Sebagaimana kita ketahui, tidak semua wanita dapat dijadikan istri. Ada syarat-syarat tertentu agar seorang wanita dapat dinikahi oleh seorang pria. Jika sebelumnya sudah dibahas mengenai Tips Memilih Calon Istri Secara Islami yang menggambarkan bagaimana tuntunan Islam dalam menentukan kriteria seorang wanita yang harus dipertimbangkan saat memilih istri, maka kali ini fanind.com akan membahas syarat-syarat menjadi istri dalam Islam yang lebih terikat dengan hukum fikih pernikahan. Berikut syarat wanita yang boleh dijadikan istri dalam Islam.
|
Syarat-syarat menjadi seorang istri dalam Islam |
1. Bukan Banci
Syarat seorang wanita untuk menjadi seorang istri haruslah wanita tulen. Maka tidak sah hukumnya jika seorang pria menikahi seorang banci. Ini juga berlaku sebagai syarat menjadi suami dalam Islam. Seorang banci tidak boleh menjadi istri atau suami sampai benar-benar terbukti kelelakian atau kewanitaannya. Maksud banci disini bukanlah seorang bencong, tapi orang yang mempunyai dua alat kelamin sekaligus. Pembahasan lengkap mengenai hal ini sudah saya tulis dalam postingan sebelumnya yang berjudul Hukum Nikah Seorang Banci.
2. Tidak Sedang Melaksanakan Ihram
Seorang wanita tidak boleh dinikahi atau dijadikan istri saat dia sedang melaksanakan ihram, baik itu ihram haji ataupun umrah. Penikahannya tidak sah hingga ihramnya harus selesai dulu. Dia dapat dinikahi jika ihramnya sudah selesai meskipun masih di dalam kota Mekkah.
3. Bukan Istri Orang Lain
Seorang wanita yang masih menjadi istri orang lain tidak sah dinikahi seorang pria jika masih terikat pernikahan dengan suaminya. Meskipun sudah pisah ranjang cukup lama, selama suami pertamanya masih belum menceraikan, maka seorang wanita tidak sah menjadi istri orang lain.
4. Bukan Mahram Bagi Pengantinnya
Saya rasa yang satu ini cukup jelas, syarat wanita yang boleh dinikahi diantaranya bukan seorang mahram (orang awam biasa menyebutnya bukan muhrim). Baik itu mahram berupa nasab (hubungan keluarga) atau berupa radla’ah (saudara sepersusuan). Siapa saja yang menjadi mahram dalam Islam? Saya akan membahasnya dalam postingan lain secara khusus.
5. Tidak Dalam Masa Iddah
Syarat seorang wanita yang boleh dinikahi dalam Islam diantaranya adalah tidak sedang berada dalam masa iddah. Baik iddahnya itu karena ditinggal mati suaminya ataupun karena diceraikan. Kecuali jika ia yang akan menikahinya adalah suami yang menceraikannya tesebut, maka boleh dia menikah dalam masa iddah karena iddah tersebut merupakan milik pria yang menjadi suaminya tersebut. Hikmah seorang wanita diharamkan menikah pada masa iddah adalah ditakutkan akan berkumpul dua benih dalam satu rahim, jadi akan sulit menentukan ayah dari seorang anak yang dikandung nantinya, sedangkan jika dia dalam iddah dari suami yang menceraikannya, maka dapat dipastikan bahwa itu merupakan benihnya, makanya boleh dinikahi oleh pria tersebut.
Bukan istri kelima |
6. Diketahui Oleh Calon Suaminya
Syarat seorang wanita yang boleh dijadikan istri berikutnya adalah calon suami harus mengetahui tentang wanita tersebut. Baik wajahnya, namanya dan identitasnya harus jelas. Maka tidak sah menikah dengan seorang wanita yang tidak diketahui sama sekali sebelumnya.
7. Bukan Istri Kelima
Karena dalam Islam batas seorang suami hanya boleh berpoligami dengan empat istri, maka tidak sah hukumnya jika menikahi 5 istri. Otomatis wanita yang dinikahi sebagai istri kelima tidak memenuhi syarat menjadi istri dalam Islam. Seorang pria yang ingin menikah lagi namun sudah mempunyai 4 orang istri, maka harus menceraikan salah satunya dengan talaq ba’in. Penjelasan tentang macam-macam cerai atau talak dalam Islam akan dibahas secara tersendiri pada postingan lainnya.
Untuk Anda yang siap menikah, silahkan lengkapi tulisan ini dengan membaca Tips Memilih Pasangan Secara Islami.
More from my site
Tags: Rumah Tangga Bahagia