Syarat Nikah Dan Rukun Nikah Dalam Islam – Bagi setiap muslim wajib mengetahui syarat dan rukun perkawinan dengan sempurna sebelum menikah. Hal ini sangat penting agar pernikahan menjadi sah di mata syari’at dan sah juga di menurut undang-undang pernikahan yang berlaku di Negara kita. Apa saja yang menjadi rukun nikah dalam Islam? Ada lima rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan sah. Berikut pembahasan singkatnya.
|
Memahami rukun dan syarat nikah (Foto dari: www.anneahira.com) |
1. Wali Nikah
Wali nikah adalah orang yang berhak mengawinkan seorang wanita. Tanpa wali nikah, maka seorang wanita tidak sah untuk dinikahkan. Secara garis besar, wali nikah ada dua macam, yaitu wali nikah khusus dan wali nikah umum. Wali nikah khusus adalah semua laki-laki yang berhak menjadi wali wanita, baik orang tua ataupun kerabatnya. Sedangkan wali nikah umum atau disebut juga wali hakim adalah wali dari petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Siapa saja orang yang berhak menjadi wali nikah? Bagaimana jika wali nikah lebih dari satu orang? Apa yang dimaksud dengan wali mujbir? Apa saja syarat seseorang yang berhak menjadi wali nikah? Ada 8 sifat yang membuat seseorang dilarang menjadi wali nikah, apa saja itu? Dan siapa saja wanita yang boleh dinikahkan dengan wali hakim? Semua pertanyaan ini insya Allah akan saya bahas dalam postingan berikutnya yang khusus membahas tentang wali nikah.
2. Istri
Rukun nikah atau rukun perkawinan yang kedua adalah istri. Siapa saja wanita yang boleh dijadikan seorang istri agar rumah tangga bahagia, sakinah, mawaddah dan penuh rahmah? Bagaimana cara memilih istri secara Islami? Siapa saja wanita yang haram dijadikan istri? Bagaimana hukum nikah seorang banci? Bagaimana hukum menikahi wanita non muslim? Apa perbedaan hukum nikah bagi seorang gadis dan janda? Bagaimana hukum nikah wanita yatim? Bagaimana hukum nikah wanita yang mengalami cacat mental/gila?Dan bagaimana hukum nikah budak atau hamba sahaya? Semua pertanyaan ini insya Allah akan saya bahas dalam postingan berikutnya yang khusus membahas tentang Istri dan syarat-syaratnya. Jika ingin memilih pasangan sesuai kriteria dalam Islam dapat dilihat pada postingan berjudul Tips Memilih Pasangan Secara Islami.
3. Suami
Rukun nikah yang ketiga adalah suami. Sebagaimana istri, dalam Islam tidak semua pria bisa menjadi suami. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Bagaimana cara memilih calon suami dalam Islam? Bagaimana jika calon suami masih belum dewasa (masih anak-anak)? Bagaimana jika calon suami kurang waras/gila? Bagaimana jika calon suami idiot? Bagaimana hukum nikah pria non muslim dengan wanita muslimah? Bagaimana jika calon suami adalah orang yang disita hartanya karena hutang-hutangnya? Semua pertanyaan ini insya Allah akan saya bahas dalam postingan berikutnya yang khusus membahas tentang suami dan syarat-syaratnya.
Suami dan istri, merupakan rukun nikah (Foto dari: www.sinarharian.com.my) |
4. Dua Orang Saksi
Dua orang saksi merupakan rukun nikah yang harus dipenuhi. Tidak sah pernikahan tanpa dua orang saksi yang memenuhi syarat. Apa saja syarat menjadi saksi nikah? Bagaimana jika salah satu saksi tidak memenuhi syarat? Bagaimana jika yang menjadi saksi adalah orang yang tidak dikenal? Bagaimana hukumnya jika yang menjadi saksi adalah orang fasik? Bagaimana hukumnya jika kita diminta untuk menjadi saksi dalam suatu akad nikah? Mengapa lebih utama memilih saksi yang sudah menunaikan ibadah haji?. Semua pertanyaan ini insya Allah akan saya bahas dalam postingan berikutnya yang khusus membahas tentang saksi nikah dan syarat-syaratnya.
5. Akad Ijab Kabul
Akad ijab Kabul nikah adalah rukun nikah yang paling menentukan dalam pernikahan yang membuat sesuatu yang tadinya haram menjadi halal. Ijab di ucapkan oleh wali nikah mempelai wanita alias calon mertua pengantin laki-laki, sedangkan kabul diucapkan oleh calon suami. Apa saja yang menjadi syarat ijab kabul yang sah? Bagaimana contoh akad ijab kabul nikah yang benar? Kedua pertanyaan ini insya Allah akan saya bahas dalam postingan berikutnya yang khusus membahas tentang akad ijab kabul dalam nikah dan syarat-syaratnya.
Itulah 5 rukun nikah dalam Islam yang harus diperhatikan sebelum menikah. Adapun syarat nikah menurut undang-undang Republik Indonesia no 1 tahun 1974 saya rasa sudah banyak dan bisa dicari di google search dan tidak perlu dijelaskan panjang lebar disini. ^_^
More from my site
Tags: walimah nikah