HUKUM-HUKUM NIKAH DALAM ISLAM

Hukum Hukum Nikah Dalam Islam – Setiap orang yang normal dan telah dewasa pasti menginginkan pernikahan. Namun sebelum menikah setiap muslim hendaknya mengetahui berbagai ilmu yang harus dipersiapkan, bukan cuma ilmu malam pertama hehe.. Pastikan niat dalam menikah sudah benar terlebih dahulu, setidaknya ada 13 tujuan nikah yang harus diniatkan agar setelah menikah mendapat keharmonisan dalam rumah tangga dan dapat menggapai rumah tangga bahagia. Silahkan baca tulisan berjudul meluruskan tujuan nikah agar lebih jelas tentang hal ini. Selain itu, agar lebih menambah motivasi, perlu juga mengetahui manfaat menikah, baik dari sudut pandang agama, psikologis, ekonomi, kesehatan ataupun seksual yang bisa dibaca dalam postingan berjudul Manfaat menikah.

nikah islam
Hukum menikah dalam Islam
(Foto dari: infodakwahislam.wordpress.com)

Adapun hukum menikah dalam Islam ataupun hukum perkawinan islami ada 5 macam. Walaupun hukum aslinya adalah sunnah, tapi hal ini bisa berubah tergantung pada kondisi sang calon mempelai. Jika Anda belum menikah, bisa dilihat ada di posisi mana Anda saat ini. Inilah hukum-hukum menikah dalam Islam.

1. Wajib

Hukum nikah menjadi wajib bagi seseorang jika dia termasuk orang yang mempunyai libido yang tinggi, sehingga tidak dapat menahan hawa nafsunya. Jika tidak segera menikah, dikhawatirkan dan sangat memungkinkan dia akan berzina. Ataupun hal lain yang menyebabkan seseorang terkena hukum wajib untuk menikah adalah apabila dia memilki nazar untuk menikah.

2. Sunnah

Hukum nikah menjadi sunnah bagi seorang muslim jika dia memenuhi dua syarat. Yang pertama adalah jika dia mempunyai keinginan untuk menikah dan yang kedua adalah dia mempunyai bekal yang cukup untuk menikah. Batas bekal yang cukup menurut syara’ dalam hal ini adalah dia mempunyai mahar atau mas kawin untuk istrinya dan mampu menafkahi istrinya pada hari dan malam pernikahannya serta uang yang cukup untuk sekiranya membeli pakaian yang layak bagi istrinya di hari pernikahannya.

Misalnya adalah seseorang yang ingin menikah mempunyai uang minimal sebanyak 350.000 rupiah. Untuk mas kawin 50.000 rupiah, untuk makan pada hari dan malam pernikahannya 50 ribu rupiah dan untuk membeli pakaian 250.000 rupiah. Belum lagi jika ditambah biaya nikah di KUA seperti sekarang.

3. Makruh

Hukum nikah dalam Islam bisa menjadi makruh jika dia tidak memiliki dua syarat yang disebutkan pada nomor dua di atas. Dia tidak memiliki keinginan untuk menikah serta tidak punya bekal yang cukup seperti yang disebutkan di atas.

pasangan islami
Memahami hukum-hukum nikah dalam Islam
(foto dari: barajanulih.blogspot.com)


4. Khilaful Aula

Hukum perkawinan dalam Islam bisa jadi khiaful Aula jika hanya memenuhi salah satu syarat yang disebutkan pada nomor 2 di atas. Misalnya dia memiliki keinginan untuk menikah akan tetapi tidak punya bekal yang cukup atau sebaliknya, punya bekal yang cukup tapi tidak berkeinginan untuk menikah. Menurut ulama muta’akhirin arti khilaful aula adalah sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tidak berdasarkan larangan secara jelas, sedangkan ulama mutaqaddimin menyamakan khilaful aula dengan makruh.

5. Haram

Hukum nikah bisa juga berubah menjadi haram jika dia tidak memiliki kempampuan untuk melaksanakan hak-hak istri jika menikah. Misalnya tidak mampu memberi nafkah ataupun hak-hak lainnya. Pembahasan mengenai hak-hak istri dalam Islam insya Allah akan saya jelaskan lebih rinci pada postingan lainnya. Nikah juga menjadi haram hukumnya apabila kedua mempelai merupakan pasangan yang tidak boleh dinikahi karena adanya hubungan darah atau saudara sepersusuan. Atau juga menikah dengan niat untuk menceraikan dan nikah kontrak (nikah mut’ah).

Itulah hukum-hukum nikah dalam Islam yang harus difahami setiap muslim. Semoga mendapat keberkahan dalam pernikahan tangga dan menggapai rumah tangga bahagia

Terima kasih telah membaca artikel tentang hukum menikah, hukum nikah. Apabila artikel ini bermanfaat silakan dibagikan, terima kasih.

Tags: walimah nikah

loading...