PENJELASAN MAHAR PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Mahar Pernikahan Dalam Islam – Mahar atau biasa disebut mas kawin merupakan salah satu syarat sah dalam perkawinan atau pernikahan. Rasulullah sendiri selalu menanyakan pada para sahabatnya mengenai apa yang akan seorang mempelai pria berikan kepada calon istrinya sebagai mahar. Mahar sendiri memiliki makna yang cukup dalam, hikmah dari disyariatkannya mahar ini menjadi pertanda tersendiri bahwa seorang wanita memang harus dihormati dan dimuliakan. Mahar juga dibayarkan sebagai tanda ‘dibelinya’ sebuah cinta suci.

Oleh sebab itu, pemberian mahar juga harus dengan ikhlas dan tulus serta benar-benar diniatkan untuk memuliakan seorang wanita sebagaimana disebutkan dalam QS. Annisa ayat 4. Mahar atau mas kawin nantinya diberikan kepada istri menjadi hak istri sepenuhnya.

“Berikanlah mahar (mas kawin) pada wanita yang kamu nikahi sebagai sebuah pemberian dengan penuh kerelaan …..…” (QS. An-Nissaa : 4)

Tujuan Mahar Dalam Islam

Perlu Kita ketahui bahwa mahar hanyalah sebuah media, bukan sebuah tujuan utama. Tujuan menikah dalam Islam bukanlah sarana untuk mencari mahar yang mahal ataupun sebesar. Mahar atau mas kawin juga bukan untuk di jadikan bahan pameran kepada khalayak. Mahar bertujuan untuk memuliakan wanita. Jadi jika Anda mau menikah, sebaiknya tidak dipusingkan dengan urusan mahar, meynusahkan diri dengan urusan mas kawin, karena tujuan utama menikah dalam Islam bukanlah mahar.

mahar pernikahan

Besarnya Mahar Pernikahan Menurut Islam

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, mahar merupakan pemberian dari seorang pria kepada seorang wanita yang dinikahinya, yang nantinya akan jadi hak milik istrinya secara penuh. Di dalam praktiknya, sebenarnya tidak ada sebuah batasan khusus tentang besaran mahar dalam pernikahan Islam.

Misalnya saja Rasulullah SAW, sebagaimana telah disebutkan dalam sebuah hadits shahih, Beliau memberi mahar untuk para istrinya sebanyak 12 uqiyah.

Abu Salamah telah menceritakan, ‘Aku pernah bertanya pada Aisyah ra, ‘Berapa mahar Nabi SAW bagi para istrinya?’ Aisyah menjawab, ‘Mahar beliau saw untuk istri-istrinya ialah sebanyak 12 uqiyah & satu nasy.’ Kemudian Aisyah bertanya, ‘Tahukah Kamu berapa satu uqiyah itu?’ Aku menjawab, ‘tidak’ Aisyah pun menjawab, ‘empat puluh dirham.’ A’isya’ bertanya, ‘Tahukah kamu berapa 1 nasy itu? Aku menjawab, ‘tidak’. Aisyah kemudian menjawab, “Dua puluh dirham’. (HR. Muslim).

Umar bin Khattab mengatakan, ‘Aku tidak pernah mengetahui bahwa Rasulullah SAW menikahi seorang juga dari istrinya dengan mahar yang kurang dari 12 uqiyah.’ (HR. Tirmidzi).

Selama ini mahar selalu diidentikan dengan uang, emas ataupun barang lain. Namun sebenarnya, mahar tidak harus selalu identik dengan uang, emas, perak, seperangkat alat shalat, Al-Quran, rumah, atau berbagai barang lainnya. Mahar juga bisa berupa keimanan, dalam sejarah Kita mengenal mahar seperti yang pernah di minta Ummu Sulaim pada Abu Thalhah, dapat juga berupa ilmu ataupun hafalan Al-Quran, atau bisa juga berupa pembebasan/kemerdekaan dari perbudakan, dan dapat dengan apa saja yang bisa diambil upahnya/jasa, seperti yang dijelaskan dalam QS. Al-Qoshosh ayat 27. Contohnya adalah dalam hadits berikut:

‘Bergegaslah & ajarkan dia dua puluh ayat, maka dia resmi menjadi istrimu.’ (HR Bukhari)

Dalam kisah lainnya Rasulullah SAW pernah menikahkan putrinya yang bernama Fatimah dengan Sayyidina Ali ra menggunakan mahar baju besi milik Sayyidina Ali.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, ‘Setelah Ali menikah dengan Fatimah, Rasulullah SAW mengatakan kepadanya, “Berikanlah sesuatu padanya (Fathimah).’ Ali menjawab: Aku tidak punya sesuatu pun.’ Maka beliau saw bersabda, ‘Dimana baju besimu? Berikan baju besimu itu padanya.’ Maka Ali kemudian memberikan baju besinya pada Fatimah. (HR Abu Dawud & Nasa’i).

Bahkan pada seorang laki-laki tidak mempunyai sesuatu berupa harta yang bisa diberikan sebagai mas kawin atau mahar, Rasulullah SAW tidak pernah menolak untuk menikahkannya dengan menggunakan mahar beberapa surat yang ada di dalam Al-Qur’an yang telah dihafalnya. Dikisahkan bahwa ada seorang pria yang meminta untuk dinikahkan oleh Rasulullah saw, namun dia tidak mempunyai apapun sebagai mahar, walaupun hanya sebuah cincin dari besi. Lalu beliau bertanya padanya, ‘Apakah Kamu menghafal Al-Qur’an?’ DiIa menjawab, ‘Ya, aku hafal surat ini & surat itu (dia menyebutkan beberapa surat di dalam Al-Qur’an). ‘Maka beliau saw bersabda, ‘Aku menikahkan Kamu dengannya dengan mahar berupa surat Al-Quran yang Kamu hafal itu’. (disarikan dari hadits yang cukup panjang di dalam Kitab Shahih Bukhari no: 1587).

Jadi, dapat Kita simpulkan bahwa memang tidak ada batasan mengenai bentuk dan juga besarnya mahar pernikahan dalam Islam, namun yang disunnahkan ialah mahar tersebut disesuaikan dengan kemampuan dari calon suami.

Mahar Yang Paling Baik Dalam Islam

Seorang calon suami tentu saja selalu ingin memberikan mas kawin yang terbaik bagi istrinya, tapi seringkali calon suami memberikan mahar berupa sesuatu yang dibutuhkan oleh istri, atau setidaknya bukan merupakan sesuatu yang dia inginkan. Akhirnya mahar tersebut nantinya menjadi sedikit ‘mubazir’. Misalnya saja yang paling banyak Kita dengar adalah pemberian mas kawin atau mahar berupa Al-Quran dan seperangkat alat shalat. Padahal mugnkin saja saat itu sang istri memiliki Al-Quran dan mukena yang cukup banyak. Oleh sebab itu ada baiknya kedua calon mempelai berdiskusi terlebih dahulu tentang mahar yang akan diberikan nantinya. Dan perlu untuk diingat juga, bahwa seorang wanita yang baik itu tidak akan menyusahkan calon suaminya dalam urusan mahar. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah mengatakan:

‘Sebaik-baik wanita ialah yang paling murah maharnya.’ (HR. Ahmad, ibnu Hibban, Hakim & Baihaqi)

Semoga bahasan singkat tentang mahar pernikahan dalam Islam ini membantu Anda untuk memahami hakikat mas kawin yang sebenarnya. Jika Anda mampu untuk memberikan mas kawin yang mahal dan banyak tanpa menyusahkan, silahkan saja karena itu tidak dilarang. Namun jika tidak mampu, sebaiknya jangan memaksakan. Demikian juga calon istri, sebaiknya jangan menuntut mas kawin yang sekiranya akan menyusahkan calon suaminya. Selamat menikah dan meraih keberkahan serta memperoleh keturunan yang baik juga shalih/shalihah.

Terima kasih telah membaca artikel tentang mahar, mahar pernikahan. Apabila artikel ini bermanfaat silakan dibagikan, terima kasih.

Tags: walimah nikah

loading...