Fanind.com – Untuk menjamin dan menjaga agar data data kependudukan di Indonesia tidak tumpang tindih, Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat Kecamatan hanya akan melayani pencatatan nikah pasangan calon suami isteri yang sudah memiliki KTP Elektronik (KTP-el). Artinya syarat catat nikah wajib punya KTP Elektronik. Hal tersebut tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak tersebut dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang diwakili Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen, Kamis (9/11/2017), di Jakarta.
Syarat catat nikah wajib punya KTP Elektronik ini telah tercantum dalam salah satu pasal dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut menyatakan bahwa Kementerian Agama mewajibkan penduduk calon pasangan suami isteri baik pria dan wanita untuk memiliki KTP Elektronik. Selain itu, Kemenag juga memberikan pelayanan bagi penduduk yang menjadi calon pengantik pria dan wanita berdasarkan KTP Elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat terbitnya KTP Elektronik dengan menyesuaikan atau dapat mengganti persyaratan KTP setempat menjadi KTP Elektronik dalam persyaratan pelayanan.
Salah satu syarat catat nikah wajib punya KTP Elektronik telah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama yang diantaranya membahas hak dan kewajiban para pihak, antara lain KUA Kecamatan berhak mengakses dan melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan data KTP Elektronik pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada pada Dukcapil. Sebaliknya, Dukcapil juga dapat mengakses data nomor akta nikah yang ada pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Ditjen Bimas Islam untuk kelengkapan database kependudukan.
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Anwar Sa’adi mengatakan bahwa kerja sama ini menuntut adanya dukungan anggaran guna menyediakan jaringan komunikasi data dari Dukcapil kepada KUA Kecamatan untuk satu titik jaringan secara terpusat. Oleh karena itu, lanjut Anwar Sa’adi, pada tahap awal, syarat catat nikah wajib punya KTP Elektronik ini belum dilakukan di semua KUA Kecamatan. Sebab, masih banyak KUA yang belum tersambung jaringan internet.
“Bagi KUA Kecamatan yang belum online masih dapat menggunakan KTP nonelektronik,” sebut Anwar, Sabtu (11/11/2017). Anwar menambahkan, KUA Kecamatan yang belum online atau tersambung jaringan internet akan dibangun jaringan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Dari 5.707 jumlah KUA se Indonesia baru 2.858 yang sudah online,” rincinya.
Perjanjian Kerja Sama tentang pemanfaatan NIK dan data kependudukan ini berlaku hingga Juli 2020 dan kemudian dapat diperpanjang lagi. PKS ini dibuat menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah disepakati pada tahun 2015 kemarin. (kemenag)