SYARAT IJAB QABUL DALAM AKAD NIKAH ISLAM

Syarat Ijab Qabul Dalam Akad Nikah Islam – Ijab qabul dalam akad nikah merupakan rukun nikah yang paling menentukan dalam menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal. Tidak sah suatu pernikahan jika di dalamnya tidak ada ijab qabul. Adapun akad ijab diucapkan oleh wali nikah, sedangkan akad qabul diucapkan oleh calon suami atau mempelai pengantin pria. Sebagaimana pernah di bahas dalam rukun nikah yang lainnya, ada syarat ijab qabul dalam akad nikah Islam yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Berikut ini adalah syarat ijab qabul dalam pernikahan Islam.

Akad ijab qabul harus menggunakan kalimat نكاح  atau تزويج  atau dengan terjemahannya yaitu kalimat kawin dan nikah. Ini artinya tidak sah jika menggunakan kalimat lainnya, meskipun memberi artian seperti dua kalimat tersebut. Karena dalam Al-Quran juga hanya ada dua kalimat tersebut, demikian juga tidak sah jika calon suami hanya berkata “Aku bersedia” tanpa menyebutkan kata kawin atau nikah.

ijab qabul dalam akad nikah

Syarat ijab qabul dalam nikah Islam berikutnya adalah pernyataan ijab qabul tersebut tidak diselingi oleh kata-kata yang tidak ada hubungannya dengan tuntunan nikah, kemashlahatan dan sunnah-sunnah dalam akad nikah. Jika diselingi dengan kata-kata yang tidak berhubungan  dengan hal itu meskipun hanya satu kata, maka batal akad nikahnya dan tidak sah. Karena seolah-olah dengan kata tersebut dia telah berpaling dari akad nikah. Lain lagi jika  kata yang menyelingi antara ijab qabul tersebut berhubungan dengan tuntunan ataupun tuntutan nikah, misalnya dengan menyebutkan hak suami. Contohnya: istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami atau yang berhubungan dengan maskawin atau juga berhubungan dengan sunnah-sunnah dalam melangsungkan akad nikah, misalnya setelah ijab si wali nikah mengucapkan hamdalah dan itu sebelum qabul diucapkan calon suami. Hal tersebut tidak apa-apa bahkan sunnah diucapkan sebelum qabul, namun disyaratkan kata-kata yang menyelingi ijab qabul sedikit dan tidak panjang lebar.

Antara ijab dan qabul tidak diselingi diam yang lama. Karena diam yang terlalu lama dianggap telah berpaling dari akad ijab qabul tersebut. Lain lagi jika diamnya hanya sebentar saja.

Antara ijab dan qabul harus sesuai dengan arti dan maksudnya. Jika tidak sesuai, maka tidak sah nikahnya. Contoh saat wali mengucapkan ‘Saya nikahkan kamu dengan Fatimah putriku’, lalu si calon suami menjawab ‘saya bersedia menikahi Zainab’, maka yang demikian itu tidak sah. Jika hanya berbeda dalam lafazhnya sedangkan maksudnya tetap sama, maka sah akad nikahnya, misalnya wali nikah mengucapkan ‘Saya nikahkan kamu dengan Fatimah putriku’, lalu si calon suami mengucapkan ‘Saya bersedia mengawini Fatimah’. Meskipun lafazh nikah dan kawin berbeda, maka tetap sah karena maksudnya sama.

Akad ijab qabul tersebut tidak digantungkan dengan apapun. Misalnya seorang wali berkata dalam ijabnya ‘Saya nikahkan kamu dengan putriku jika bisnisku sukses hari ini’. Begitu juga dengan ucapan qabul suami tidak boleh digantungkan, misalnya ‘Aku bersedia menikahinya asalkan kamu mengangkatku jadi seorang direktur’. Jika demikian maka tidak sah.

Akad ijab qabul tidak boleh menyebutkan batasan waktu tertentu, sebagaimana nikah mut’ah (kawin kontrak). Misalnya ‘Aku nikahkan kamu kamu dengan putriku Fatimah selama satu bulan’. Atau lafazh qabul ‘Aku bersedia menikahi putrimu selama satu minggu’.

ijab qabul dalam akad nikah 1

Akad ijab qabul harus jelas dan terdengar oleh orang yang ada disekitarnya, terutama para saksi nikah. Artinya tidak sah jika ijab qabul dengan berbisik-bisik.

Dalam ijab qabul tidak boleh menyebutkan syarat yang merusak tujuan nikah, jika wali nikah atau calon suami menyebutkan syarat seperti itu, maka tidak sah nikahnya. Misalnya ijab qabul dengan syarat tidak akan bersetubuh dengan istri, maka ini tidak boleh Karena hal itu merupakan salah satu tujuan nikah.

Wali nikah dan calon suami harus tetap memenuhi syarat-syarat diatas hingga akad nikahnya selesai. Jika salah satunya menjadi gila atau pingsan sebelum selesainya akad nikah tersebut, maka pernikahannya batal dan tidak sah.

Demikianlah syarat ijab qabul dalam akad nikah Islam yang dikutip fanind.com dari buku berjudul Bagaimana Anda Menikah Dan Mengatasi Permasalahannya.

Terima kasih telah membaca artikel tentang syarat ijab qabul, syarat ijab kabul. Apabila artikel ini bermanfaat silakan dibagikan, terima kasih.

Tags: walimah nikah

loading...