Syarat Menjadi Istri Dalam Islam - Sebagaimana kita ketahui, tidak semua wanita dapat dijadikan istri. Ada syarat-syarat tertentu agar seorang wanita dapat dinikahi oleh seorang pria. Jika sebelumnya sudah dibahas mengenai Tips Memilih Calon
Tips Memilih Calon Suami Secara Islami - Tampan, kaya, baik hati, pengertian dan rajin beribadah. Wah, ini tampaknya harapan atau keinginan banyak wanita muslimah dimanapun berada, tapi ada syarat satu lagi yang tidak bisa
Tips Memilih Calon Istri Secara Islami - Mempunyai istri yang baik, cerdas, mapan juga pengertian adalah dambaan para suami. Tentu setiap pria mempunyai kriteria tertentu dalam mencari dan memilih calon ibu dari anak-anaknya kelak.
Hukum nikah seorang banci - Pernahkah Anda melihat seorang banci menikah? Mungkin ini fenomena yang sangat jarang terjadi. Jangan salah sangka dulu, yang saya maksud adalah banci bukan bencong. Mungkin beberapa orang ada yang
Wali Hakim Menikahkan 11 Macam Wanita - Sebelumnya dalam beberapa postingan tentang wali nikah sudah dibahas mengenai urutan orang-orang yang boleh menjadi wali nikah, wali mujbir dan juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
8 Sebab Dilarang Menjadi Wali Nikah - Tuisan ini merupakan bagian ketiga yang membahas tentang wali nikah. Sebelumnya fanind.com sudah membahas tentang siapa saja urutan orang yang berhak menjadi wali nikah dalam tulisan berjudul
Syarat-syarat menjadi wali nikah dalam Islam - Tidak semua kerabat dari calon mempelai wanita bisa menjadi wali nikahnya. Hanya orang-orang tertentu yang sudah ditentukan dalam syari’at Islam. Sebagaimana urutannya pernah dibahas dalam blog ini
Wali Nikah Dalam Islam - Setelah sebelumnya membahas pengertian wali nikah dan pembagiannya secara garis besar dalam postingan berjudul Syarat Nikah Dan Rukun Nikah Dalam Islam. Di bawah ini adalah urutan dari wali nikah
Syarat Nikah Dan Rukun Nikah Dalam Islam - Bagi setiap muslim wajib mengetahui syarat dan rukun perkawinan dengan sempurna sebelum menikah. Hal ini sangat penting agar pernikahan menjadi sah di mata syari’at dan sah