SYARAT CATAT NIKAH WAJIB PUNYA KTP ELEKTRONIK

SYARAT CATAT NIKAH WAJIB PUNYA KTP ELEKTRONIK
Fanind.com - Untuk menjamin dan menjaga agar data data kependudukan di Indonesia tidak tumpang tindih, Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat Kecamatan hanya akan melayani pencatatan nikah pasangan calon suami isteri yang sudah memiliki KTP