Hukum nikah seorang banci – Pernahkah Anda melihat seorang banci menikah? Mungkin ini fenomena yang sangat jarang terjadi. Jangan salah sangka dulu, yang saya maksud adalah banci bukan bencong. Mungkin beberapa orang ada yang bertanya, memang apa bedanya banci dengan bencong? Ini jelas berbeda. Sebelumnya perlu dijelaskan bahwa maksud banci disini bukanlah bencong alias laki-laki yang berdandan seperti wanita. Namun yang dimaksud banci dalam ilmu fikih atau khunsan adalah orang yang mempunyai dua alat kelamin atau kelamin ganda, orang seperti ini mempunyai dua alat reproduksi sekaligus atau juga orang yang satu alat kelaminnya tidak sama dengan alat kelamin pria ataupun wanita.
|
Bencong atau waria tidak sama dengan banci (Foto dari: www.metrogaya.com) |
Bagaimana dengan hukum nikah seorang banci seperti ini? Hukum nikah seorang banci seperti ini adalah tidak sah sampai benar-benar terbukti kelelakian ataupun kewanitaannya. Maksudnya dapat dibuktikan apakah ia laki-laki atau perempuan. Bagaimana cara kita bisa mengetahui atau membuktikan seorang banci itu termasuk pria atau wanita?
Baiklah, untuk lebih jelasnya fanind.com akan merincinya sebagaimana disebutkan dalam beberapa literatur fikih klasik dan dikuatkan dengan tulisan Habib Segaf Hasan Baharun dalam bukunya yang berjudul ‘Bagaimana Anda Menikah Dan Mengatasi Permasalahannya’ yang juga saya jadikan sumber rujukan. Adapun tanda-tanda yang dapat membuktikan seorang banci itu termasuk pria ataupun wanita adalah sebagai berikut:
- Seseorang yang mempunyai dua alat kelamin sekaligus, maka jika dia mengeluarkan perma dan kencing dari alat kelamin laki-lakinya maka dia dihukumi pria.
- Seseorang yang mempunyai dua alat kelamin sekaligus, maka jika dia pernah hamil atau dia mengeluarkan darah haid, perma dan kencing dari alat kelamin wanita, maka dia dihukumi wanita.
- Jika dia mengeluarkan sperma, kencing dan lain-lain dari dua alat kelamin sekaligus maka dilihat dari alat kelamin mana yang duluan keluar. Apabila yang pertama kali mengeluarkan adalah alat kelamin pria maka dia dihukumi pria dan sebaliknya jika yang pertama kali keluar adalah dari alat kelamin wanita maka dia dihukumi wanita.
Jika dia mempunyai satu alat kelamin yang berbeda dari alat kelamin pria ataupun wanita, maka tandanya adalah sebagai berikut:
- Jika dia hamil atau mengalami mensturasi maka dia dihukumi seorang wanita
- Jika dia tidak hamil dan juga tidak mengalami mensturasi, maka dilihat kecenderungan syahwatnya. Jika syahwatnya lebih menyukai pria maka dia dihukumi seorang wanita, sebaliknya jika syahwatnya lebih menyukai wanita maka dia dihukumi seorang pria.
Itulah rincian hukum nikah seorang banci dalam Islam. Dan seorang banci tidak boleh menikah baik sebagai istri ataupun sebagai suami hingga benar-benar terbukti apakah dia benar-benar pria ataupun wanita. Yang perlu diingat adalah tanda-tanda fisik seperti membesarnya payudara, keluarnya air susu, tumbuhnya jenggot, bilangan tulang rusuk dan lain-lain tidak dapat dijadikan tanda kelelakian ataupun kewanitaannya.
More from my site
Tags: walimah nikah