SYARAT-SYARAT MENJADI WALI NIKAH DALAM ISLAM

Syarat-syarat menjadi wali nikah dalam Islam – Tidak semua kerabat dari calon mempelai wanita bisa menjadi wali nikahnya. Hanya orang-orang tertentu yang sudah ditentukan dalam syari’at Islam. Sebagaimana urutannya pernah dibahas dalam blog ini pada postingan berjudul Wali Nikah Dalam Islam. Tulisan kali ini akan membahas tentang syarat-syarat menjadi wali dalam pernikahan, dengan syarat-syarat ini kita bisa mengetahui siapa saja yang benar-benar berhak menjadi wali nikah bagi seorang mempelai wanita. Berikut syarat-syarat menjadi wali nikah dalam Islam.

menikah
Mengenal syarat-syarat wali nikah
(Foto dari: mytsurayya.blogspot.com)


1. Baligh

Seseorang yang akan menjadi wali nikah harus mencapai batas usia baligh. Jika yang berhak menjadi wali di urutan teratas belum mencapai usia baligh, maka berpindah ke urutan dibawahnya. Misalnya jika yang paling berhak menjadi wali nikah seorang mempelai wanita adalah saudaranya karena orang tua dan kakeknya sudah tiada, namun karena saudaranya masih kecil (belum mencapai batas usia baligh), maka hak wali nikahnya berpindah kepada keponakannya (anak laki-laki dari saudara laki-lakinya) dan seterusnya.

2. Berakal Sehat

Seorang wali nikah harus berakal sehat. Maksudnya normal dan tidak mengalami cacat mental atau gila. Jika hal seperti demikian terjadi, maka hak menjadi wali nikah pindah ke urutan setelahnya.

3. Bukan Seorang Fasik

Seorang wali nikah tidak boleh orang yang fasik. Orang fasik adalah muslim yang terus menerus secara sadar melanggar perintah Allah atau orang yang berbuat dosa besar. Jika yang berhak menjadi wali adalah orang yang fasik, maka hak kewaliannya berpindah pada urutan selanjutnya.

4. Tidak Sedang Beribadah Haji Atau Umrah

Jika seorang yang sedang menunaikan ibadah haji atau umrah (sedang berihram) menjadi wali dalam suatu akad nikah, maka pernikahannya tidak sah. Jika terpaksa harus melangsungkan pernikahan, maka yang menikahkan adalah wali hakim (petugas KUA).

5. Menikahkan Dengan Kemauannya

Jika ada wali nikah yang menikahkan seorang calon mempelai wanita karena adanya paksaan dari seseorang, maka pernikahannnya tidak sah. Harus dengan kemauannya sendiri.

Itulah syarat-syarat menjadi wali nikah dalam Islam yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan menjadi seorang wali nikah dalam suatu pernikahan.

Penjelasan Tentang Wali Mujbir

Yang dimaksud dengan wali mujbir adalah Ayah dan Kakek dari calon mempelai wanita yang masih gadis atau perawan. Maksudnya mereka berdua berhak menikahkan putrinya yang masih gadis tersebut dengan seorang pria meskipun tanpa izin atau persetujuan dari putrinya, tidak memberitahunya atau putrinya masih kecil. Ada syarat- syarat bagi seorang wali mujbir ketika menikahkan putrinya. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. Calon suaminya harus sekufu’. Sekufu artinya adalah sederajat atau sepadan dengan calon istri, baik agamanya, dalam hal profesinya dan keturunannya.
  2. Calon suami harus mampu memberikan mahar yang sesuai dengan wanita sepertinya. Artinya harus memeberikan mahar sesuai dengan derajat wanita tersebut yang dalam fikih disebut dengan mahar mitsil.
  3. Tidak ada permusuhan yang bersifat intern ataupun yang bersifat terbuka (diketahui keluarga dan tetangga) antara calon istri dan calon suami.
  4. Antara Ayah atau kakek 2 mempelai tidak ada permusuhan yang bersifat terbuka.

akad nikah unik
Mengenal syarat-syarat wali mujbir
(Foto dari: blog.innofoto.com)

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang wali mujbir. Jika syarat-syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka pernikahannya tidak sah. Selain itu ada beberapa syarat maskawin atau mahar yang juga harus dipenuhi oleh wali mujbir saat akan menikahkan putrinya.

  1. Maharnya harus sesuai atau tidak kurang dari mahar mitsil (mahar kebanyakan wanita sepertinya). Jika maharnya kurang dari mahar mitsilnya maka haram hukumnya melaksanakan pernikahan tersebut, karena wali mujbir berarti tidak mementingkan kebaikan bagi putrinya.
  2. Maharnya harus dibayar kontan. Jika maharnya tidak kontan atau hutang, maka tidak boleh melangsungkan pernikahan tersebut.
  3. Mahar harus dibayarkan dengan mata uang di Negara tersebut. Jika tidak, pernikahannya tetap sah namun haram.

Wali mujbir hanya berlaku jika anaknya masih gadis atau perawan dan memenuhi semua syarat diatas. Jika tidak, maka pernikahannya harus dengan izin calon mempelai wanita. Beda lagi dengan calon mempelai yang sudah menjadi janda, tidak ada yang berhak menikahkan janda kecuali dengan izinnya, meskipun yang menjadi walinya adalah Ayah atau kakeknya.

Dikutip dan disarikan dari buku ‘Bagaimana Anda Menikah Dan Mengatasi Permasalahannya’ oleh Habib Segaf Hasan Baharun dan beberapa sumber fikih klasik.

Terima kasih telah membaca artikel tentang syarat wali nikah, syarat menjadi wali nikah. Apabila artikel ini bermanfaat silakan dibagikan, terima kasih.

Tags: walimah nikah

loading...