Wali Hakim Menikahkan 11 Macam Wanita – Sebelumnya dalam beberapa postingan tentang wali nikah sudah dibahas mengenai urutan orang-orang yang boleh menjadi wali nikah, wali mujbir dan juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi wali nikah yang dibahas dan juga pembahasan tentang 8 sebab yang menyebabkan seseorang dilarang menjadi wali nikah. Jika belum membaca, Anda bisa klik link dibawah ini.
- Wali Nikah Dalam Islam
- Syarat-Syarat Menjadi Wali Nikah Dalam Islam
- 8 Sebab Dilarang Menjadi Wali NIkah
Kali ini fanind.com akan membahas tentang wanita-wanita yang boleh dinikahkan oleh wali hakim, oleh sebab itu postingan kali ini saya beri judul Wali Hakim Menikahkan 11 Macam Wanita. Sebagaimana kita ketahui, bahwa wali hakim merupakan petugas KUA dan bukan orang tua atau kerabat dari mempelai wanita. Berikut adalah wanita-wanita yang dinikahkan oleh wali hakim.
|
Dinikahkan oleh wali hakim (Foto dari: sneakersthere.blogspot.com) |
1. Wanita yang tidak ada walinya atau tidak diketahui
Wanita yang tidak diketahui wali nikahnya seperti anak zina, anak pungut dan lain-lain, jika dia ingin nikah maka yang menikahkannya adalah wali hakim dan orang lain tidak berhak menikahkannya walaupun orangtua angkat atau ayah angkatnya.
2. Wanita yang hilang walinya
Jika ada calon mempelai wanita yang wali nikahnya hilang atau tidak diketahui keberadaannya apakah masih hidup atau tidak seperti orang yang menumpang sebuah kapal dan tenggelam diperjalanan, atau dimana dia berada tidak diketahui seperti merantau misalnya. Maka dalam keadaan seperti ini yang menikahkan adalah wali hakim dan tidak bisa digantikan oleh urutan setelahnya, kecuali jika hakim/pengadilan menghukumi wali nikahnya sudah meninggal dengan melihat orang yang sebaya dengan wali nikahnya telah meninggal, maka yang menikahkan adalah wali dalam urutan setelahnya.
3. Wanita yang walinya sedang ibadah haji atau umrah
Seorang wanita yang wali nikahnya sedang melaksanakan haji atau umrah maka yang menikahkan adalah wali hakim, walaupun wali nikah mewakilkan pada seseorang sebelum berangkat tetap tidak sah jika pernikahan berlangsung saat wali nikah dalam ihram haji atau umrah. Lain lagi jika wali nikah sudah selesai melaksanakan haji atau umrahnya, hanya saja dia masih berada di Mekkah, maka sah diwakilkan pada orang lain. Intinya tidak boleh melangsungkan akad nikah saat wali nikah sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
4. Wanita yang walinya menolak untuk menikahkan
Jika seorang wanita sudah menemukan pria idamannya yang sederajat dengannnya dan sudah menemukan batas baligh kemudian dia meminta pada walinya untuk dinikahkan pada pria tersebut, maka wajib bagi walinya untuk menikahkannya dan haram bagi walinya jika tidak menikahkannya. Jika wali nikahnya tetap tidak mau menikahkannya meskipun sudah diminta, maka wanita tersebut boleh mengadukannya pada wali hakim dengan dua orang saksi atau sang wali hakim mengetahui sendiri. Dengan demikian boleh bagi wali hakim menikahkan wanita tersebut dan sah pernikahannya meskipun tanpa restu wali nikahnya asalkan sudah diperintahkan beberapa kali sebelumnya untuk menikahkannya namun dia tetap tidak mau. Dalam ilmu fikih ini disebut dengan adlun, hukumnya haram karena dikhawatirkan akan menimbulkan pezinahan.
Ini dikecualikan jika calon suami tidak sederajat dengan calon istri dan jika calon istri belum baligh, maka wali nikah boleh mencegah juga tidak memberikan restunya dan tidak disebut atau dihukumi adlun dalam hal ini.
Mengenal macam-macam wanita yang dinikahkan wali hakim (Foto dari: news.viva.co.id) |
5. Wanita yang walinya bepergian dalam jarak qashar
Jika wali nikah berada di suatu tempat atau sedang bepergian dengan jarak kira-kira 84 KM (jarak yang membolehkan di qasharnya shalat), maka dalam keadaan seperti ini ada dua pilihan. Wali nikah boleh mewakilkannya pada orang lain lewat telpon, surat ataupun lainnya. Yang kedua, jika wali nikah tersebut tidak dapat dihubungi, maka yang menikahkannya adalah wali hakim dan tidak boleh digantikan oleh wali pada urutan berikutnya. Kecuali jika wali nikah tersebut berada di bawah jarak qashar tersebut, maka tidak boleh menikahkan kecuali dia yang menjadi walinya.
6. Wanita yang walinya dipenjara
Jika seorang wali nikah seorang wanita berada dalam penjara dan masih bisa dijenguk, maka dia menikahkan sendiri di penjara dengan mendatangkan calon suaminya atau bisa juga mewakilkannya pada seseorang. Jika wali nikah tidak diketahui berada dipenjara mana dan tidak bisa dijenguk, maka yang menikahkannya adalah wali hakim.
7. Wanita yang walinya bersembunyi pada hari pernikahan atau tidak menepati janji
Jika seorang wali nikah bersedia untuk menikahkan calon mempelai wanita atau dia sudah berjanji untuk menikahkannya dan akan datang pada akad nikah, namun pada hari H dia tidak datang, bersembunyi atau selalu berkelit, maka yang menikahkannya adalah wali hakim. Karena statusnya sama dengan adlun di atas, hanya saja dia tidak terus terang.
8. Wanita yang gila dan Ayah serta kakeknya telah meninggal
Wanita yang mengalami penyakit mental atau gila, maka yang berhak menikahkannya hanya Ayah dan kakeknya dengan syarat ada kemaslahatan dengan menikahkannya pada seorang laki-laki. Jika Ayah dan Kakeknya sudah meninggal, maka yang menikahkannya adalah wali hakim. Dan tidak ada yang berhak menikahkannya selain Ayah, Kakek dan wali hakim.
9. Wanita yang walinya adalah calon suaminya sendiri
Jika seorang wanita ingin menikah dan wali-walinya dalam urutan yang telah dijelaskan sudah tidak ada. Namun wali yang terdekat adalah misannya, sedangkan yang menjadi calon suaminya adalah misannya sendiri dan tidak ada misan lain yang bisa dijadikan wali nikahnya, maka tidak boleh kewaliannya berpindah pada urutan berikutnya yaitu paman ayahnya. Maka yang berhak menikahkannya adalah wali hakim.
Akad menikah yang sah (Foto: dirgaseptianugraha.blogspot.com) |
10. Wanita yang walinya ingin menikahkannya dengan anaknya sendiri yang masih kecil
JIka seorang wanita yang wali nikahnya misalnya pamannya dan tidak ada yang lebih dekat darinya dan dia adalah satu-satunya paman yang ada, di sisi lain paman tersebut ingin menikahkannya dengan putranya yang masih kecil, maka yang menikahkannya adalah wali hakim, sedangkan pamannya menerima akad kabul anaknya yang masih kecil tersebut.
11. Pernikahan sesama cucu
Wanita yang wali nikahnya adalah kakeknya sendiri dan kakek tersebut ingin menikahkannya dengan cucunya sendiri yang masih kecil dalam status dia bukan wali mujbir terhadap wanita tersebut, karena wanita tersebut bukan perawan, maka yang menikahkannya adalah wali hakim dan si kakek menerima ijab kabul cucunya.
Adapun jika wanita tersebut masih perawan, maka dia yang menikahkan dan dia juga yang menerima ijab kabul cucunya yang masih kecil. Inilah dalam Islam satu-satunya dalam Islam akad ijab kabul yang dilakukan sendiri dalam satu akad nikah.
Semoga tulisan tentang Wali Hakim Menikahkan 11 Macam Wanita ini bermanfaat bagi Anda yang akan menikah.
Disarikan dari buku Bagaimana Anda Menikah Dan Mengatasi Permasalahannya oleh Habib Segaf Hasan Baharun dan Dari Beberapa Sumber Fikih Klasik
More from my site
Tags: walimah nikah